Text
Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Umkm Atas Barang Impor Yang Masuk Ke Indonesia Tanpa Hak Merek
Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap pelaku
usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akibat masuknya barang impor
ke Indonesia tanpa memiliki hak merek yang sah. Fenomena ini memicu
persaingan usaha tidak sehat dan mengancam keberlanjutan UMKM lokal.
Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan
perundang-undangan dan konseptual untuk mengkaji Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, khususnya Pasal 54 yang
mengatur mekanisme pengendalian barang impor.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 54 mencerminkan
kekaburan norma dan berimplikasi kepada timbulnya ketidakpastian
hukum, terutama terkait mekanisme penangguhan barang impor yang
melibatkan permintaan dari pemilik hak merek. Kekaburan ini melemahkan
perlindungan hukum bagi UMKM dalam menghadapi dampak negatif dari
barang impor tanpa merek. Penelitian ini merekomendasikan revisi
kebijakan untuk mempertegas perlindungan hukum UMKM melalui
penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran hak
kekayaan intelektual.
Kata Kunci: Barang Impor; Hak Merek; Kepabeanan; Perlindungan
Hukum; UMKM.
Tidak tersedia versi lain