Text
Kepastian Hukum Merek Yang Dijadikan Sebagai Objek Jaminan Fidusia Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Ekonomi Kreatif
Bahwa penelitian ini penulis membahas kepastian hukum pada merek yang
jadi objek jaminan fidusia menurut PP Republik Indonesia No 24 Tahun
2022 tentang Ekonomi Kreatif. Merek sebagai aset intelektual punya nilai
ekonomi yang dimanfaatkan sebagai jaminan, namun ada kendala dalam
implementasi yang masih ada berbagai tantangan, seperti kerangka hukum
yang belum sepenuhnya komprehensif, mekanisme pencatatan fidusia
terhadap merek, serta perlindungan hukum bagi pihak terlibat. Tujuan
penelitian ini memeriksa kepastian hukum oleh PP No 24 Tahun 2022,
menemukan hambatan dalam pelaksanaannya, dan memberikan saran
untuk memperkuat undang-undang yang relevan. Metode yang dipakai
yakni yuridis normatif, di mana aturan perundangan, doktrin hukum, dan
praktik yang berlaku dievaluasi. Bahwa dalam hasil penelitian ini masih ada
kekaburan dalam pelaksaan pasal 5 ayat 2 penggunaan merek sebagai
objek jaminan fidusia, diperlukan tindakan adanya pembaharuan regulasi
agar mengatur lebih jelas dan komprehensif. Rekomendasi termasuk
meningkatkan koordinasi antar instansi terkait, penyempurnaan regulasi
teknis, dan meningkatkan kesadaran pelaku usaha ekonomi kreatif tentang
pemanfaatan merek sebagai jaminan.
Kata Kunci: Kepastian Hukum, Merek, Jaminan Fidusia, Ekonomi
Kreatif, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022.
Tidak tersedia versi lain