Text
Penetapan Hak Asuh Anak Yang Berbeda Agama (Studi Putusan Nomor:0117/Pdt.G/2016/PA.Prgi )
Perebutan hak asuh anak (hadhanah) pasca perceraian orang tua
seringkali menimbulkan dampak negatif bagi anak, melibatkan pelanggaran
hak-hak yang diatur oleh hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji
implementasi Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan penerapan
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 210/K/AG/1996 dalam kasus hak
asuh anak pada putusan No. 0117/Pdt.G/2016/PA.Prgi, khususnya
terhadap ibu non-Muslim. Penelitian ini menggunakan metode normatif
dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Sumber data
meliputi bahan hukum primer seperti KHI dan yurisprudensi, serta bahan
hukum sekunder dari literatur dan jurnal terkait.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan hak asuh anak oleh
pengadilan harus mempertimbangkan faktor kepentingan anak, khususnya
terkait agama. Putusan yang memberikan hak asuh kepada ibu non-Muslim
dalam kasus ini bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam yang
menyaratkan pengasuh harus seagama dengan anak. Penelitian ini
menyoroti pentingnya hakim mempertimbangkan aturan hukum secara
mendalam untuk memastikan kepentingan terbaik bagi anak. Implikasi
praktisnya adalah untuk meningkatkan pemahaman keluarga terkait hak
asuh anak pasca perceraian berdasarkan hukum Islam dan peraturan
perundang-undangan di Indonesia.
Kata Kunci: hak asuh anak, hadhanah, Kompilasi Hukum Islam,
Yurisprudensi Mahkamah Agung, perceraian, hukum Islam,
ibu non-Muslim.
Tidak tersedia versi lain