Text
Analisis yuridis terhadap putusan hakim no. 20 pk/pdt.sus-hki/2021 tentang pembatalan merek terkenal untuk barang sejenis (Studi Kasus Merek Terkenal “EIGER”)
Sengketa merek dagang terkenal seperti "Eiger" mencerminkan
kompleksitas dalam sistem perlindungan merek di Indonesia. Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis putusan Mahkamah Agung No. 20
PK/Pdt.Sus-HKI/2021 terkait pembatalan merek terkenal untuk barang
sejenis, dengan fokus pada aspek "persamaan pada pokoknya" dan iktikad
tidak baik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan
pendekatan perundang-undangan dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa terdapat inkonsistensi dalam penerapan Pasal 21 UU No. 20 Tahun
2016, yang menyebabkan ketidakpastian hukum. Penulis
merekomendasikan revisi Undang-Undang Merek No.20 Tahun 2016
Tentang Merek dan Indikasi geografis untuk memperjelas ketentuan
persamaan pada pokoknya dan mendorong interpretasi seragam dalam
sistem peradilan. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan keadilan,
kemanfaatan, dan kepastian hukum dalam perlindungan merek di
Indonesia.
Kata kunci: merek terkenal, iktikad tidak baik, persamaan pada pokoknya,
perlindungan hukum.
Tidak tersedia versi lain