Text
Tinjauan Yuridis Beralihnya Hak Asuh Anak Dari Ibu Ke Ayah Berdasarkan Putusan Hakim (Studi Putusan Nomor 1724/Pdt.G/2021/PA.Mlg)
Penelitian ini mengkaji mengenai berpindahnya hak
asuh anak yang belum mumayyiz dari ibu ke ayah dengan
menganalisi kasus pada putusan Pengadilan Agama Kota
Malang Nomor 1724/Pdt.G/2021/PA.Mlg. Kasus ini bermula pada
tahun 2020 telah terjadi perceraian antara kedua belah pihak
karena hilangnya tanggung jawab seorang ayah sehingga hak
asuh anak jatuh kepada ibu, lalu pada tahun 2021 dilayangkan
gugatan hak asuh anak di Pengadilan Agama Kota Malang yang
mengakibatkan berpindahnya hak asuh anak dari ibu ke ayah
dengan pertimbangan kondisi keuangan ayah yang lebih
daripada ibu. Dalam penelitian ini menggunakan meode hukum
normatif dengan pendekatan yang mengacu pada PerundangUndangan yang ada di antaranya : Undang-Undang Perkawinan,
Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kompilasi Hukum Islam.
Pada penelitian ini terdapat hal-hal yang tidak tercantum nilai
keadilan dan adanya ketidakjelasan yang terdapat didalam
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
berpindahnya hak asuh anak dari ibu ke ayah. Serta dalam
pertimbangan hakim yang sama sekali tidak mempertimbangkan
dampak psikologi dan tumbuh kembang pada anak.
Kata Kunci : Hak Asuh Anak, Kondisi Keuangan, Keadilan
Tidak tersedia versi lain