Text
Implementasi Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Terkait Penerbitan Ulang Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun Di Atas Tanah Hak Pengelolaan Di Kota Kediri (Studi Kantor Pertanahan Kota Kediri)
Perkara Sertifikat Kepemilikan yang dibuat oleh Kantor Pertanahan Kota Kediri dan di
sahkan oleh Walikota Kediri terkait tentang Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah
Susun tersebut tidak dapat diterbitkan Salinan kehilangannya sesuai dengan Pasal 5
Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 dijadikan sebagai dasar tidak dapat
diterbitkan Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Salinan, karena harus
meminta rekomendasi persetujuan dari Pemerintah Kota Kediri karena adanya Hak
Pengelolaan Atas dasar Aset Walikota Kediri. Di Indonesia, Peraturan Pemerintah
Nomor 24 tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, menyebutkan bahwa Pendaftaran
Tanah diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional yang berwenang untuk
membuat menerbitan Sertifikat dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana yang
dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah ini, sehingga.untuk mengetahui proses
penerapan peraturan tentang Hilangnya Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun yang
berdiri diatas Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT. Surya Dhoho Putra yang
beralas hak Tanah Hak Pengelolaan yang dikelola oleh Pemerintah Kota Kediri.
Kata Kunci : Walikota, Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, Badan
Pertanahan Nasional.
Tidak tersedia versi lain