Text
Kajian Pengaturan Kebijakan Perkawinan Beda Agama Menurut Putusan Mahkamah Agung Nomor 1400 K/Pdt/1986 Dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1400K/Pdt/1986 dan Surat Edaran
Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 merupakan dua kebijakan yang
mencerminkan perkembangan dalam pengaturan perkawinan beda agama
di Indonesia. Berdasarkan fakta tersebut penelitian ini memiliki tujuan
diantaranya: 1. Mengetahui bagaimana kedudukan antara putusan
Mahkamah Agung Nomor 1400/ K/Pdt/1986 dengan SEMA Nomor 2 Tahun
2023. 2. Mengetahui bagaimana dampak yang terjadi terhadap
pelaksanaan perkawinan beda agama di Indonesia setelah
diberlakukannya SEMA Nomor 2 Tahun 2023. Dalam penelitian ini, Peneliti
menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan
metode pendekatan Undang-Undang dan metode pendekatan kasus. Hasil
penelitian ini menunjukkan terdapat perbedaan antara Putusan Mahkamah
Agung Nomor 1400K/Pdt/1986 dengan Surat Edaran Mahkamah Agung
Nomor 2 Tahun 2023 dalam memberikan pengaturan mengenai
perkawinan beda agama. Putusan MA No.1400K/Pdt/1986 memberikan
kebolehan terhadap izin perkawinan beda agama, sedangkan SEMA No. 2
tahun 2023 memberikan batasan yang memungkinkan izin perkawinan
beda agama menjadi terhalang. Kedudukan Putusan MA No.
1400K/Pdt/1986 sebagai yurisprudensi lebih tiggi daripada SEMA No. 2
Tahun 2023, sehingga sepatutnya hakim lebih mengutamakan Putusan MA
No.1400K/Pdt/1986 sebagai dasar dalam memberikan penetapan dalam
perkara perkawinan beda agama.
Kata Kunci: Perkawinan Beda Agama, Putusan MA Nomor
1400K/Pdt/1986, SEMA No. 2 Tahun 2023
Tidak tersedia versi lain