Text
Efektivitas Kewenangan Bpsk Dalam Penyelesaian Tanggungjawab Pelaku Usaha Terhadap Kerugian Konsumen (Studi Di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Malang)
Dengan adanya teknologi yang semakin canggih, hal tersebut
berdampak bagi pelaku usaha dalam bidang servis elektronik
khususnya kendaraan. Kendaraan sangat berpotensi mengalami
kerusakan dan membutuhkan perbaikan, hal ini yang mendorong
pertumbuhan jasa di bidang service, khususnya mobil. Selain untuk
mencari keuntungan, pelaku usaha tetap harus memperhatikan
tanggungjawab yang telah di berikan oleh konsumen. Kelalaian
terhadap tanggungjawab akan menimbulkan kerugian terhadap
konsumen. Konsumen sendiri dapat dapat didefinisikan sebagai
individu yang menggunakan barang dan atau jasa yang tersedia
dalam masyarakat, baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, orang
lain, maupun makhluk hidup lainnya, dan bukan untuk tujuan
perdagangan. Perlindungan konsumen juga memiliki artian sebagai
tindakan memberikan kepastian hukum, digunakan untuk
melindungi hak-hak konsumen yang merupakan upaya untuk
mencegah praktik bisnis yang merugikan. Mengenai kerugian yang
di alami konsumen, hal tersebut juga di atur dalam pasal 4 huruf h
Undang Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen. Hak tersebut mengenai hak untuk mendapatkan
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang
dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya. Sehingga apabila terjadi suatu
permasalahan antara pelaku usaha dan konsumen dapat
diselesaikan di lembaga yang berwenang seperti Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen yang memiliki wewenang untuk
menyelesaikan sengketa di luar pengadilan antara pelaku usaha dan
konsumen, dan juga dapat menjadi penengah (mediator) antara
pelaku usaha dan konsumen. Dalam penyelesaiannya BPSK dapat
menggunakan salah satu dari 3 cara untuk menangani suatu
sengketa yakni mediasi, konsiliasi, dan abitrase. Akan tetapi,
kewenangan tersebut dibatasi oleh beberapa faktor salah satunya
batasan terhadap putusan. Namun, ada beberapa cara untuk
meningkatkan ke efektifitas an kewenangan Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen tersebut dengan salah satunya bekerjasama
dengan lembaga terkait serta penguatan regulasi dan penegakan
hukum.
Kata kunci : Konsumen, Pelaku usaha, BPSK
Tidak tersedia versi lain