Text
Perlindungan Hukum Atas Kerugian Pemilik Data Pribadi Dalam Pemrosesan Data Pribadi Pada Sistem Transaksi Elektronik (Ditinjau Dari Pasal 39 Undang – Undang Nomor 27 Tahun 2022)
Peningkatan penggunaan sistem transaksi elektronik dalam kehidupan seharihari membawa tantangan baru terkait perlindungan data pribadi. Kasus
kebocoran data dan penyalahgunaan informasi pribadi semakin marak,
terutama pada platform yang mengelola transaksi elektronik. Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap kerugian yang
dialami pemilik data pribadi dalam pemrosesan data pada sistem transaksi
elektronik, dengan fokus pada Pasal 39 Undang-Undang Nomor 27 Tahun
2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Pasal ini mengatur tentang kewajiban
pengendali data untuk melindungi data pribadi dari pengaksesan yang tidak
sah. Penelitian ini juga membahas tantangan pengaturan pasal tersebut dalam
memberikan perlindungan yang efektif, serta saran untuk memperkuat
mekanisme perlindungan data pribadi dalam transaksi elektronik guna
mencegah kerugian yang lebih besar bagi pemilik data.
Kata kunci: Perlindungan Hukum, Data Pribadi, Pemrosesan Data, Transaksi
Elektronik, Pasal 39, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022, Pengaksesan
Tidak Sah, Kerugian Pemilik Data, Sistem Keamanan Data
Tidak tersedia versi lain