Text
Analisis Tanggung Jawab Perdata Terhadap Pencemaran Nama Baik Berdasarkan Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab perdata
atas pencemaran nama baik sesuai pasal 27 ayat (3) undang-undang
nomor 19 tahun 2016 atas perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008
tentang informasi dan transaksi elektronik. Fokus utama penelitian ini
adalah untuk mengetahui bagaimana analisa tanggung jawab perdata atas
pencemaran nama baik sesuai pasal pasal 27 ayat (3) undang-undang
nomor 19 tahun 2016 atas perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008
tentang informasi dan transaksi elektronik dan Bagaimana perlindungan
hukum terhadap pihak yang dirugikan akibat pencemaran nama baik
berdasarkan pasal 27 ayat (3) undang-undang nomor 19 tahun 2016 atas
perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan
transaksi elektronik. Penelitian hukum yang digunakan oleh penulis dalam
pembuatan skripsi ini adalah menggunakan penelitian hukum Normatif
yang berfokus pada analisis perilaku hukum, seperti pengkajian terhadap
undang-undang dan studi pustaka. Objek kajiannya adalah hukum yang
dipahami sebagai norma atau kaidah yang berlaku di masyarakat dan
menjadi pedoman perilaku setiap individu. Hasil penelitian menunjukan
bahwa Pencemaran nama baik di Indonesia diatur dalam hukum Perdata
dan hukum Pidana. Seseorang yang telah berbuat Tindakan pencemaran
nama baik melalui media social sudah sering banyak terjadi. Pengaturan
pencemaran nama baik di dalam kedua ranah hukum tersebut sering
menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap delik pencemaran nama baik.
Penggantian kerugian dari pencemaran nama baik diatur dalam
KUHPerdata Pasal 1372-1380 sedangkan dalam ranah hukum Pidana
diatur dalam KUHP Pasal 310-320 dan Undang-undang Nomor 11 tahun
2008 pasal 27 (3) tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi
Elektronik
Kata Kunci: Tanggung Jawab, Pencemaran Nama Baik, Media Sosial
Tidak tersedia versi lain