Perpustakaan UNMER Malang

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

Text

Analisis Tanggung Jawab Perdata Terhadap Pencemaran Nama Baik Berdasarkan Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Verlina, Natasya - Nama Orang;

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab perdata
atas pencemaran nama baik sesuai pasal 27 ayat (3) undang-undang
nomor 19 tahun 2016 atas perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008
tentang informasi dan transaksi elektronik. Fokus utama penelitian ini
adalah untuk mengetahui bagaimana analisa tanggung jawab perdata atas
pencemaran nama baik sesuai pasal pasal 27 ayat (3) undang-undang
nomor 19 tahun 2016 atas perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008
tentang informasi dan transaksi elektronik dan Bagaimana perlindungan
hukum terhadap pihak yang dirugikan akibat pencemaran nama baik
berdasarkan pasal 27 ayat (3) undang-undang nomor 19 tahun 2016 atas
perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan
transaksi elektronik. Penelitian hukum yang digunakan oleh penulis dalam
pembuatan skripsi ini adalah menggunakan penelitian hukum Normatif
yang berfokus pada analisis perilaku hukum, seperti pengkajian terhadap
undang-undang dan studi pustaka. Objek kajiannya adalah hukum yang
dipahami sebagai norma atau kaidah yang berlaku di masyarakat dan
menjadi pedoman perilaku setiap individu. Hasil penelitian menunjukan
bahwa Pencemaran nama baik di Indonesia diatur dalam hukum Perdata
dan hukum Pidana. Seseorang yang telah berbuat Tindakan pencemaran
nama baik melalui media social sudah sering banyak terjadi. Pengaturan
pencemaran nama baik di dalam kedua ranah hukum tersebut sering
menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap delik pencemaran nama baik.
Penggantian kerugian dari pencemaran nama baik diatur dalam
KUHPerdata Pasal 1372-1380 sedangkan dalam ranah hukum Pidana
diatur dalam KUHP Pasal 310-320 dan Undang-undang Nomor 11 tahun
2008 pasal 27 (3) tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi
Elektronik
Kata Kunci: Tanggung Jawab, Pencemaran Nama Baik, Media Sosial


Ketersediaan
#
Fak Hukum (L. 2 R. Perpus) 037 PDT2025 VER a
10250037PT
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
037 PDT2025 VER a
Penerbit
Malang : Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
037 PDT2025
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan UNMER Malang
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
Bachelor Ghostwriter

Tentang Kami

Perpustakaan Universitas Merdeka Malang memiliki berbagai jenis koleksi, antara lain: Fiksi, Ilmu Pengetahuan, Jurnal, Prosiding, Hasil Seminar, Kamus, Ensiklopedia, dll. Dari koleksi cetak sampai koleksi digital seperti CD-ROM, CD, VCD dan DVD. Perpustakaan Unmer juga mengumpulkan publikasi harian serials seperti surat kabar dan juga serial bulanan seperti majalah.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?