Text
Implikasi Hukum Atas Tidak Di Daftarkannya Sertifikat Jaminan Fidusia Oleh Kreditur Di Kementerian Hukum Dan Ham ( Studi di PT. Mega central finance terhadap debitur Kota Malang)
Latar belakang dari penelitian ini adalah adanya eksekusi
jaminan fidusia oleh kreditur terhadap debitur tanpa menunjukan
sertifikat jaminan fidusia. Rumusan masalah dalam penelitian ini
adalah bagaimana Implikasi hukum atas tidak di daftarkannya
sertifikat fidusia oleh kreditur di kemenkunham dan bagaimana
upaya penyelesaian terhadap kreditur dan debitur sebagai subjek
kontrak utang piutang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
dan menganalisis Tindakan hukum bagi kreditur jikalau adanya
perjanjian kontrak tetapi tidak mendaftarkan sertifikat jaminan
fidusia. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris, yaitu suatu
metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat dalam artian
nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum dilingkungan
masyarakat. Sehingga ini juga merupakan efektifitas yang terjadi
dilapangan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa jika terjadinya
kontrak utang piutang antara kreditur dan debitur dan ternyata pihak
debitur tidak mendaftarkan Sertifikat perjanjian fidusia ke
kementerian Hukum dan Ham maka kreditur tidak dapat
mengeksekusi langsung objek jaminan fidusia dan akan timbul
beberapa implikasi hukum yang dapat merugikan pihak kreditur
tersebut seperti tidak adanya Hak Eksekutorial sebagaimana diatur
dalam Pasal 15 ayat 2 undang undang Nomor 42 tahun 1999
tentang jaminan fidusia.
Kata kunci : Implikasi Hukum, Sertifikat Jaminan Fidusia, dan Leasing
Tidak tersedia versi lain