Text
Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pekara Perdata Berkekuatan Hukum Tetap (Studi Kasus Putusan Hakim Nomor : 4/PDT.G.S/2024/PN Bil)
Eksekusi merupakan tahap akhir dalam proses peradilan perdata untuk
melaksanakan putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap (inkracht van gewijsde). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
tinjauan yuridis terhadap pelaksanaan eksekusi putusan perkara perdata
berdasarkan Putusan Hakim Nomor: 4/Pdt.G.S/2024/PN Bil. Fokus
penelitian ini meliputi proses pelaksanaan eksekusi, hambatan yang
dihadapi, serta solusi yuridis yang dapat dilakukan untuk mengatasi
hambatan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan
yuridis normatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku, putusan pengadilan, serta
dokumen-dokumen terkait pelaksanaan eksekusi perkara perdata. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan eksekusi pada perkara
tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam HIR/RBg.
Namun, terdapat beberapa hambatan seperti perlawanan pihak ketiga
(derden verzet), keberatan terhadap objek eksekusi, dan ketidakpatuhan
pihak yang kalah dalam perkara. Hambatan tersebut memengaruhi
efektivitas dan efisiensi pelaksanaan eksekusi.Untuk mengatasi hambatan
tersebut, diperlukan upaya penguatan koordinasi antara lembaga
peradilan, aparat penegak hukum, dan pihak terkait. Selain itu, perlu
adanya peningkatan kesadaran hukum masyarakat untuk mematuhi
putusan pengadilan serta pengaturan yang lebih rinci mengenai
mekanisme eksekusi dalam peraturan perundang-undangan. Kesimpulan
dari penelitian ini adalah bahwa pelaksanaan eksekusi putusan perkara
perdata yang telah berkekuatan hukum tetap memerlukan dukungan
regulasi yang lebih jelas dan kerjasama yang efektif antara pihak-pihak
terkait agar tercipta keadilan dan kepastian hukum.
Kata Kunci : Eksekusi, Perkara Perdata, Kekuatan Hukum Tetap,
Hambatan, Solusi Yuridis
Tidak tersedia versi lain