Text
Perlindungan Hukum Terhadap Penelantaran Anak Diluar Perkawinan Oleh Ayah Biologis
Anak-anak yang lahir di luar perkawinan sering kali menghadapi perlakuan
tidak adil dan stigma sosial akibat ketidakpastian dari status ayah mereka.
Fenomena ini meningkatkan kasus penelantaran anak, terutama karena
ayah biologis kerap mengabaikan tanggung jawabnya, yang berdampak
serius pada kesejahteraan fisik, mental, dan sosial anak. Berbagai faktor
memengaruhi terjadinya penelantaran ini, seperti masalah ekonomi,
lingkungan yang kurang kondusif, tekanan emosional, dan kelahiran anak
di luar hubungan perkawinan yang tidak diatur sesuai Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974. Ketidakmampuan orang tua, terutama ayah biologis,
untuk bertanggung jawab sering kali disebabkan oleh rasa malu atau
keterbatasan kemampuan, sehingga hak-hak anak menjadi terabaikan.
Kondisi ini diperburuk oleh lemahnya regulasi hukum yang spesifik dalam
mengatur kewajiban orang tua terhadap anak di luar perkawinan.
Kekosongan hukum dalam peraturan perundang-undangan menciptakan
celah yang membuat anak-anak ini lebih rentan terhadap pelanggaran hakhak mereka. Sehingga diperlukan kebijakan hukum yang lebih spesifik,
terutama dalam bidang pidana, untuk mengatur dan menetapkan sanksi
bagi kasus penelantaran anak di luar perkawinan. Tanpa adanya regulasi
yang jelas dan penegakan hukum yang efektif, anak-anak ini akan terus
mengalami kerentanan hukum dan sosial yang pada akhirnya berdampak
buruk pada masa depan mereka. Tujuan dari penelitian ini untuk mengkaji
dan menganalisa kedudukan anak yang lahir di luar perkawinan dalam
peraturan perundang-undangan di Indonesia dan perlindungan hukum
terhadap penelantaran anak yang lahir di luar perkawinan oleh ayah
biologis. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian
hukum normatif dengan menggunakan 2 pendekatan, yaitu pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan Kasus.
Kata Kunci: Anak Yang Lahir Di Luar Perkawinan; Kedudukan;
Pengakuan; Perlindungan Hukum.
Tidak tersedia versi lain