Text
Analisis Yuridis Pengaturan Hukuman Kebiri Kimia Di Indonesia
Kekerasan Seksual sering terjadi di lingkungan masyarakat, seringkali korban dari
kekerasan seksual adalah anak. Dalam peraturan terhadap kekerasan seksual
terhadap anak yang dilakukan oleh orang dewasa diberi sanksi dengan hukuman
pokok berupa pemidanaan dan dapat dikenakan hukuman tambahan berupa kebiri
kimia untuk pelaku yang melakukan perbuatannya lebih dari sekali ataupun korban
dari tindak kekerasan seksual terhadap anak tersebut korbannya lebih dari satu.
Dalam pelaksanaan hukuman kebiri kimia yang menjadi eksekutor yakni dokter.
Namun, pada kenyataanya hukuman ini belum bisa diberikan karena dokter menolak
menjadi eksekutor karena bukan merupakan tugas dari tenaga medis untuk menjadi
eksekutor hukuman pidana yang sesuai dengan undang-undang kesehatan. Dalam
permasalahan tersebut diperoleh masalah didalam pelaksanaan hukuman kebiri
kimia karena eksekutor yang ditentukan oleh undang-undang yakni dokter menolak
untuk melakukannya. Dengan demikian, harus ada sinkronisasi kembali antara
pembuat undang-undang dengan tenaga medis terkait siapa yang menjadi eksekutor
hukuman kebiri kimia tersebut agar terdapat kepastian hukum.
Kata kunci: Kekerasan seksual, kebiri kimia, eksekutor.
Tidak tersedia versi lain