Text
Analisis Putusan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Yang Menyebabkan Kematian (Studi Putusan Nomor 82/Pid.B/2020/PN.Tjt)
Penelitian ini membahas putusan hakim dalam perkara tindak pidana
penganiayaan yang menyebabkan kematian berdasarkan Putusan Nomor
82/Pid.B/2020/PN.Tjt. Fokus penelitian ini adalah untuk memahami
pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan, dengan meninjau
penerapan Pasal 49 ayat (2) Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP)
dalam mengatur pembelaan diri yang melampaui batas (noodweer excess).
Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif
dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Penelitian ini juga mengevaluasi
sejauh mana putusan tersebut memenuhi asas keadilan dalam konteks
keadilan distributif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan hakim
dalam menjatuhkan hukuman penjara dua tahun berdasarkan Pasal 351
ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hakim menilai
tindakan terdakwa tidak memenuhi unsur pembelaan terpaksa (noodweer
excess). Hukuman tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip
keadilan distributif, yang seharusnya mempertimbangkan kondisi darurat
dan niat terdakwa. Rekomendasi penelitian mencakup perlunya evaluasi
dan pedoman yang lebih jelas untuk memastikan proporsionalitas hukuman
dalam kasus serupa. Diharapkan langkah ini dapat meningkatkan keadilan
dalam sistem peradilan pidana.
Kata kunci: Penganiayaan, Noodweer Excess, Keadilan distributif,
Proporsionalitas.
Tidak tersedia versi lain