Text
Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Yang Menggunakan Layanan Konsultasi Dokter Secara Online
Perkembangan teknologi informasi saat ini, juga bermanfaat di bidang
pelayanan kesehatan, diantaranya yakni telemedicine. Manfaat dan
kemudahan tersebut bukan berarti tidak ada permasalahan, mengingat
kedudukan pasien yang lemah sebagai penerima layanan, maka perlu
mendapatkan perlindungan hukum. Berdasarkan latar belakang tersebut
maka penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai perlindungan
hukum pasien dalam layanan konsultasi kesehatan online di Indonesia, apa
saja perlindungan hukum bagi pasien yang mengalami kerugian akibat
kesalahan medis atau kelalaian dalam layanan konsultasi kesehatan online
dan bagaimana penyelesaian masalah antara pasien dan penyedia layanan
konsultasi kesehatan online. Penelitian hukum normatif dengan metode
pendekatan perundang-undangan atau statute approach ini mengkaji
problema norma yang terjadi yaitu kekaburan norma atau vague of norms
dari pengaturan perlindungan hukum terhadap pasien pengguna jasa
layanan konsultasi kesehatan online di Indonesia. Penyelesaian masalah
antara pasien dan penyedia layanan konsultasi kesehatan online Bentuk
tanggung jawab hukum dokter terhadap pelayanan telemedicine pada
struktur peraturan perundang-undangan Indonesia dapat berupa tanggung
jawab hukum perdata, hukum pidana dan hukum administrasi.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Telemedicine, Kesehatan
Tidak tersedia versi lain