Text
Implementasi Pasal 54 Dan 55 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana Terkait Pendampingan Tersangka Oleh Penasehat Hukum (Studi Di Kepolisian Resort Kota Malang & Mantra Law Office)
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Pasal 54 dan 55
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terkait
pendampingan tersangka oleh penasehat hukum di Indonesia. Latar
belakang penelitian ini berfokus pada pentingnya perlindungan hak asasi
manusia dalam proses hukum, terutama bagi tersangka yang berpotensi
mengalami pelanggaran hak selama penyidikan. Permasalahan yang
diangkat mencakup kendala dalam pemberian pendampingan hukum dan
upaya yang dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut dan bagaimana
implementasi pasal 54 dan 55 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana terkait Pendampingan Tersangka oleh
Penasehat Hukum . Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian
hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis, yang melibatkan
wawancara dengan penyidik di Polresta Kota Malang. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa meskipun terdapat kerangka hukum yang jelas,
implementasi hak-hak tersangka sering terhambat oleh kurangnya
pemahaman tersangka mengenai hak-hak mereka, akses komunikasi yang
terbatas, dan birokrasi yang rumit. Selain itu, banyak tersangka yang tidak
menyadari bahwa mereka berhak mendapatkan bantuan hukum, terutama
bagi mereka yang tidak mampu. Kesimpulan dari penelitian ini menekankan
perlunya sosialisasi yang lebih baik mengenai hak-hak hukum, peningkatan
fasilitas komunikasi di tempat penahanan, dan penguatan sistem bantuan
hukum. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan hak-hak tersangka
dapat terlindungi secara optimal, sehingga proses hukum di Indonesia
dapat berjalan lebih adil dan transparan. Penelitian ini memberikan
kontribusi bagi pengembangan literatur hukum pidana dan sebagai
rekomendasi bagi pemerintah dan lembaga penegak hukum untuk
meningkatkan perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan
pidana.
Kata Kunci : Tersangka, Hak - Hak Tersangka, Penyidik, Penasehat
Hukum, Implementasi, Kenda dan Upaya
Tidak tersedia versi lain