Text
Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Eigenrichting (Main Hakim Sendiri) Dalam Tindak Pidana Pengeroyokan Yang Menyebabkan Kematian (Studi Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 399/Pid.B/2020/PN Dps)
Fenomena tindakan main hakim sendiri diIndonesia tidak dapat
terselesaikan jika penerapan hukum yang baik dijalankan. Minimnya
pengetahuan masyarakat akan hukum pun menjadi salah satu faktor yang
tak terpisahkan dari pemicu tindakan tersebut. Sanksi yang diberikan
pemerintah melalui putusan pengadilan pun harus dapat memberi efek jera
serta memberi pengaruh kepada masyarakat agar tidak melakukan
tindakan tanpa memikirkan resiko hukum yang akan terjadi. Sepanjang
tahun 2021 ditemukan 1.221 insiden kekerasan kolektif dengan sebanyak
40,7 % kekerasan kolektif terjadi karena isu main hakim sendiri. Kasus pada
putusan Pengadilan Denpasar Nomor: 399/Pid.B/2020/PN Dps telah
menunjukan kepada kita salah satu penerapan sanksi pidana terhadap
para pelaku main hakim sendiri yang menghilangkan nyawa seseorang,
tidak menjamin keadilan, kepastian serta kepastian hukum bagi
masyarakat. Adapun, rumusan masalah yang hendak diteliti dalam
penulisan skripsi ini yaitu 1) Bagaimana analisis yuridis terkait
pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Denpasar nomor:
399/Pid.B/2020/PN Dps? dan 2) Bagaimana hakim dalam menjatuhkan
putusan terhadap pelaku tindak pidana pengeroyokan dalam putusan
nomor: 399/Pid.B/2020/PN Dps?. Metode penelitian yang digunakan dalam
penelitian ini yaitu metode Normatif atau penelitian kepustakaan, dengan
menelaah segala sumber berupa undang-undang, buku, jurnal dan
sebagainya yang memiliki keterkaitan atau relevansi pada penelitian ini.
Hakim menghukum keempat terdakwa dengan pidana penjara selama 3
(tiga) tahun 6 (enam) bulan serta menimbang unsur-unsur dalam pasal 170
ayat 2 ke (3) KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan
kematian.
Kata Kunci: Main Hakim Sendiri, Putusan Hakim, Pengeroyokan
Tidak tersedia versi lain