Text
Implementasi Pengaturan Undang-Undang No 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis Bagi Pemilik Merek Atas Penjual Tanpa Hak Di Marketplace Yang Dilakukan Oleh Tukang Sablon (studi di kota blitar)
Penelitian ini membahas implementasi Undang-Undang No. 20
Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis terhadap
perlindungan pemilik merek dari praktik penjualan tanpa hak di
marketplace oleh tukang sablon (studi kasus di Kota Blitar). Dengan
pendekatan yuridis sosiologis, penelitian ini menunjukkan bahwa
meskipun undang-undang memberikan dasar hukum yang kuat,
implementasinya masih terkendala oleh kurangnya pengetahuan pelaku
usaha mengenai hak cipta, rendahnya pengawasan di marketplace, dan
proses penegakan hukum yang lambat dan tidak efisien. Data
wawancara menunjukkan bahwa banyak tukang sablon dan pemilik
merek belum sepenuhnya memahami hak mereka dan prosedur
perlindungan hukum. Untuk meningkatkan efektivitas perlindungan
merek, disarankan adanya program edukasi yang lebih luas,
peningkatan koordinasi antara pemilik merek dan pihak berwenang,
serta penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran merek
di marketplace. Penelitian ini memberikan wawasan penting tentang
tantangan dalam perlindungan merek di era digital dan pentingnya
kesadaran hukum bagi pelaku usaha.
Kata Kunci : Implementasi Undang-Undang No. 20 Tahun 2016,
Tukang Sablon, Pelanggaran Merek di Marketplace
Tidak tersedia versi lain