Text
Predatory Pricing Terhadap Voucher Diskon Pada Layanan Gojek Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pemberian
voucher diskon pada layanan GOJEK dalam kaitannya dengan predatory
pricing apabila ditinjau dari Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999
serta implikasi hukum bagi layanan GOJEK yang diduga melakukan praktek
predatory pricing melalui voucher diskon. Jenis penelitian yang digunakan
adalah Yuridis Normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue
approach) dan pendekatan analitis (analytical approach). Sumber bahan
hukum penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pemberian voucher
diskon layanan GOJEK berpotensi melanggar unsur pada Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat yang berisiko menyebabkan dominasi pasar usaha tidak
sehat dengan menetapkan harga sangat rendah serta menimbulkan
perbedaan harga antar konsumen dengan tujuan menguasai pasar serta
menyingkirkan pesaing sejenis. Selanjutnya, Implikasi hukum dalam
praktek predatory pricing yang berkelanjutan dapat merusak iklim investasi
dan menciptakan ketidakpastian ekonomi seperti perubahan siklus pasar,
terganggunya pesaing baru yang sejenis, terbatasnya akses pasar, dan
hilangnya pesaing di pasar bersangkutan. Penulis memberikan saran agar
voucher diskon tidak boleh diberikan secara berkelanjutan, namun dengan
batas yang wajar tanpa diskriminasi harga antar konsumen pengguna.
Kemudian, regulasi yang ada harus disempurnakan dengan mengatur
secara jelas batasan pemberian voucher diskon dan harga yang diterapkan
dalam sektor bisnis transportasi online serta disesuaikan dengan
perkembangan teknologi saat ini.
Kata Kunci: Predatory Pricing, Voucher Diskon, Layanan GOJEK
Tidak tersedia versi lain