Text
Implementasi Pasal 65 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi Terkait Dengan Penyalahgunaan Data Pribadi Sebagai Kontak Darurat Dalam Pinjaman Online (Studi Di Dinas Komunikasi Dan Informatika Kota Malang)
Penelitian ini berfokus pada implementasi Pasal 65 Ayat (1) UndangUndang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi terkait
dengan penyalahgunaan data pribadi sebagai kontak darurat dalam
pinjaman online. Pasal 65 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022
tentang Perlindungan Data Pribadi, intinya mengatur mengenai kewajiban
pemrosesan data pribadi berdasarkan persetujuan pemilik data pribadi,
kecuali ada ketentuan lain yang diatur oleh undang-undang. Pada era
modern seperti sekarang, penyalahgunaan data pribadi banyak terjadi di
berbagai sektor, salah satunya pada layanan jasa pinjaman online.
Pengguna layanan jasa pinjaman online, kerap mencantumkan data pribadi
pihak lain sebagai kontak darurat tanpa persetujuan pemilik data pribadi.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris, dan pendekatan
yuridis sosiologis, yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku, dengan
kenyataan yang terjadi di lingkungan masyarakat. Dinas Komunikasi dan
Informatika Kota Malang berwenang sebagai regulator, ekselerator, dan
fasilitator tata kelola data, menjadi tempat Penulis melakukan penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Pasal 65 Ayat (1)
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi,
terkait dengan penyalahgunaan data pribadi sebagai kontak darurat dalam
pinjaman online belum mencapai tingkat efektivitas yang optimal, karena
masih terdapat berbagai tantangan, diantaranya kesadaran publik yang
rendah, teknologi yang dinamis, pengawasan yang terbatas, dan koordinasi
antar lembaga yang belum optimal. Dinas Komunikasi dan Informatika Kota
Malang telah melakukan berbagai upaya untuk menanggulangi
penyalahgunaan data pribadi sebagai kontak darurat dalam pinjaman
online di Kota Malang. Namun berdasarkan fakta yang terjadi, berbagai
upaya tersebut belum efektif menanggulangi penyalahgunaan data pribadi
sebagai kontak darurat dalam pinjaman online di Kota Malang.
Kata Kunci: perlindungan data pribadi, penyalahgunaan, data pribadi,
kontak darurat, pinjaman online.
Tidak tersedia versi lain