Text
Implikasi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1055/K/Pdt/2023 Terhadap Standar Pembuktian Keterhubungan Biologis Dalam Pengakuan Anak Di Luar Kawin
Penelitian ini meneliti mengenai kelemahan pembuktian pada
Putusan Kasasi Nomor 1055/K/Pdt/2023. Pada perkara ini putusan
pengadilan mulai dari tingkat pertama, tingkat banding, hingga tingkat
kasasi diketahui tidak pernah dilakukannya tes DNA antara anak diluar
nikah dengan terduga ayahnya. Sehingga terdapat penyimpangan dari
putusan MK nomor 46/PUU-VIII/2010 yang menyatakan bahwa anak dapat
memiliki hubungan perdata dengan laki-laki sebagai ayahnya apabila dapat
dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti
lain menurut hukum mempunyai hubungan darah. Pada penelitian ini
membahas mengenai Implikasi Putusan Kasasi Nomor 1055/K/Pdt/2023
terhadap standar pembuktian ayah biologis pada pengakuan anak di luar
nikah dan kekuatan pembuktian tes DNA. Metode penelitian yang
digunakan adalah yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan
perundang-undangan dan kasus, bahan hukum primer; sekunder; dengan
teknik pengumpulan bahan studi kepustakan. Hasil dari penelitian ini adalah
bahwa pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Kasasi Nomor
1055/K/Pdt/2023 yaitu bahwa putusan judex factie yang membatalkan
Putusan Pengadilan Negeri Tangerang; untuk mengabulkan gugatan
sebagian; tidak salah menerapkan hukum dan terbukti Penggugat hidup
serumah dengan Tergugat hingga lahir seorang anak perempuan dari
Penggugat, meskipun hakim menggunakan alat bukti persangkaan yang
memiliki nilai bebas berdasarkan keyakinan hakim. Kekuatan pembuktian
pada tes DNA berdasarkan putusan MK nomor 46/PUU-VIII/2010 memiliki
peran penting untuk membuktikan adanya hubungan darah, namun apabila
dilihat dari KUHAPerdata tes DNA merupakan alat bukti sekunder yang
tidak dapat berdiri sendiri dan membutuhkan alat bukti lain. Hakim dalam
memutuskan suatu perkara anak luar kawin harus lebih
mempertimbangkan dalam segala aspek terutama bukti bukti yang ada
salah satunya yaitu bukti autentik seperti hasil tes DNA agar terdapat
kepastian dan keadilan hukum lebih jelas.
Kata Kunci : Anak di Luar Kawin, Pembuktian Biologis, Tes DNA.
Tidak tersedia versi lain