Text
Konflik Norma Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023
Penelitian ini mengkaji tentang konflik norma Undang-Undang Nomor 37
tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (PKPU) dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 tahun
2023. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif untuk
mengkaji konflik norma pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004
tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
dengan SEMA Nomor 3 Tahun 2023 dan keabsahan SEMA Nomor 3 Tahun
2023 yang menyimpangi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dengan
menggunakan metode pendekatan Perundang-Undangan hasil penelitian
menunjukkan bahwa terdapat konflik norma antara Undang-Undang Nomor
37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU dengan Surat Edaran
Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023. Konflik ini terkait dengan
aturan pembuktian sederhana dalam kepailitan dan PKPU, dimana
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 mengatur pembuktian sederhana
sebagai syarat untuk mengajukan permohonan kepailitan dan PKPU,
sedangkan SEMA Nomor 3 Tahun 2023 menyatakan bahwa permohonan
terhadap pengembang (developer) apartemen dan/atau rumah susun tidak
memenuhi syarat tersebut, menciptakan ketidaksesuaian antara keduanya.
Selain itu, SEMA Nomor 3 Tahun 2023 yang menyimpangi Undang-Undang
Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU) tetap memiliki keabsahan karena dikeluarkan
oleh pejabat berwenangan yaitu Mahkamah Agung. Akan tetapi, secara
hierarki SEMA tersebut menyimpangi undang-undang, sehingga dianggap
tidak sah secara hukum.
Kata Kunci : Konflik Norma, Surat Edaran Mahkamah Agung, Kepailitan,
Penundaan kewajiban Pembayaran Utang.
Tidak tersedia versi lain