Text
Analisis Yuridis Pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Penelitian ini membahas analisis yuridis Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan. Fokus utama kajian ini adalah pemberian
dispensasi perkawinan bagi pihak yang belum cukup umur, yang diatur untuk
melewati batas usia minimal perkawinan. Penelitian ini dilakukan secara normatif
dengan pendekatan yuridis dan konseptual, bertujuan menganalisis
implementasi serta dampak dari aturan-aturan tersebut dalam praktik hukum di
Indonesia. Temuan menunjukkan bahwa frasa “alasan sangat mendesak” dalam
Pasal 7 Ayat (2) bersifat multitafsir, menyebabkan intimidasi hukum dalam
pemberian dispensasi kawin. Dalam beberapa kasus, hakim memberikan izin
perkawinan dini berdasarkan kekhawatiran sosial dan agama, namun sering
mengabaikan kesiapan fisik, mental, dan emosional pasangan di bawah umur.
Studi ini menyoroti perlunya tujuan standar untuk menentukan "alasan sangat
mendesak" guna mencegah aturan dan memastikan perlindungan hak anak.
Dengan demikian, hasil penelitian ini dapat memberikan kontribusi dalam
pengembangan hukum perkawinan yang lebih responsif dan adil.
Kata Kunci: Alasan sangat mendesak; Dispensasi perkawinan; Pasal 7 Ayat (2);
usia minimal perkawinan; Undang-Undang Perkawinan.
Tidak tersedia versi lain