Text
Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia Yang Obyek Jaminan Telah Di Jual Oleh Debitur
Seiring dengan meningkatnya kebutuhan para pelaku usaha dan
masyarakat melahirkan lembaga penjaminan. Lembaga penjaminan sendiri
menempatkan kepercayaan menjadi dasar kesepakatan untuk mendukung
jaminan yang lebih konkret. Kedudukan lembaga jaminan sebagai lembaga
hukum mencetuskan kaidah hukum baru yang diatur secara lebih spesifik
dalam ranah hukum privat, khususnya yang membahas soal ekonomiPada
penelitian ini, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum
normatif, dengan mensinkronisasikan ketentuan-ketentuan hukum yang
berlaku dalam perlindungan hukum terhadap norma-norma serta peraturanperaturan hukum lainnya dengan kaitannya dalam penerapan peraturanperaturan hukum itu pada praktiknya di masyarakat yang dalam hal ini
adalah untuk meneliti apakah undang-undang tentang jaminan fidusia
sudah berjalan dengan baik dan sesuai dengan fakta yang terjadi di
masyarakat, terutama dalam hal pelaksanaan eksekusinya HukumSejalan
dengan prinsip memberikan kepastian hukum, maka UUJF mengambil
prinsip pendaftaran jaminan fidusia. Pendaftaran tersebut diharapkan
memberikan kepastian hukum kepada pemberi dan penerima fidusia
maupun kepada pihak ketiga Pada semua lembaga jaminan kebendaan
baik gadai, hipotek, hak tanggungan dan jaminan fidusia disediakan sistem
eksekusi agunan yang mudah. Bilamana debitur wanprestasi maka kreditur
diberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi agunan yang mudah,
sederhana, serta cepat dan itu merupakan lembaga hukum parate
eksekusi. Model ini bertujuan untuk memudahkan penjualan lelang objek
jaminan di hadapan umum akibat debitur wanprestasi sehingga pelunasan
piutang kreditor relatif cepat. Jaminan Fidusia merupakan perjanjian
tambahan (accesoir) yang keberadaannya mengikuti perjanjian pokoknya.
Pelaksanaan perlindungan hukum bagi kreditur dalam suatu perjanjian
jaminan fidusia lahir pembuatan akta pembebanan jaminan fidusia yang
dibuat secara notariil, dan terus dipertegas dengan pendaftaran dari akta
perjanjian tersebut, UUJF telah berupaya memberikan suatu teknis
perlindungan bagi kepentingan kreditur, hanya disayangkan system
tersebut tidak diaplikasikan dengan menegaskan secara konkrit, dalam
suatu sistem pelaksanaan perlindungan melalui eksekusi terhadap jaminan
fidusia, yang pada akhimya memberikan pilihan bagi kreditur untuk
menempuh jalan damai yang berarti memberikan tambahan biaya lain, dan
memberikan apresiasi yang buruk dan tidak maksimal menyangkut
perlindungan hukum bagi kreditur.
Kata Kunci : Lembaga Penjaminan, Jaminan Fidusia ,Perlindungan Hukum
Tidak tersedia versi lain