Text
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Pembelian Item Digital Game Online
Semakin berkembang dan populernya game online di Indonesia
menyebabkan banyak pemain yang melakukan pembelian item digital
game online. Konsumen seringkali mengalami kerugian akibat kelalaian
yang dilakukan oleh para pelaku usaha. Pembelian item digital game online,
yang seharusnya memberikan pengalaman bermain yang menyenangkan,
justru berujung pada kekecewaan ketika item digital yang diterima
konsumen tidak sesuai dengan penawaran diawal. Permasalahan lain
muncul ketika konsumen mencoba meminta penjelasan kepada pelaku
usaha penjual item digital game online namun pihak pelaku usaha tidak
memberikan tanggapan. Seringkali konsumen dihadapkan pada sikap
semena-mena dari pelaku usaha yang merasa lebih berkuasa. Posisi tawarmenawar yang tidak seimbang ini membuat konsumen rentan terhadap
perlakuan yang tidak adil. Tujuan penelitian ini yaitu untuk menelaah upaya
hukum yang dapat dilakukan konsumen yang dirugikan dalam transaksi
pembelian item digital game online menurut Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan mengungkapkan
perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi pembelian item
digital game online ditinjau dari Hukum Positif di Indonesia. Penelitian ini
menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundangundangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan yaitu
bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis bahan hukum dalam
penelitian ini yakni menggunakan metode deskiptif kualitatif. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa bagi konsumen yang mengalami kerugian
dalam pembelian item digital game online dapat memperjuangkan hakhaknya dengan upaya hukum yang dapat dilakukan melalui penyelesaian
di luar pengadilan dan atau didalam pengadilan. Serta dengan adanya
Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah Penyelenggaraan Sistem
dan Transaksi Elektronik menjamin adanya perlindungan hukum terhadap
konsumen dalam pembelian item digital game online.
Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Item Digital, Game Online.
Tidak tersedia versi lain