Text
Pergeseran Tradisi Kawin Tangkap Di Sumba Barat Daya Dalam Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia
Penelitian ini berfokus pada ” Pergeseran Tradisi Kawin Tangkap Di Sumba
Barat Daya Dalam Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia” . Latar belakang
penelitian ini yaitu Tradisi kawin tangkap merupakan salah satu praktik adat
di daerah Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur. Kawin tangkap yang
dalam bahasa Sumba “piti mararanggu” yaitu menangkap/mengambil
dalam pertemuan. Tradisi ini melibatkan penculikan perempuan yang
bertentangan dengan hak-hak perempuan dan hukum pidana. Praktik ini
sering melibatkan unsur kekerasan seksual, pemaksaan atau penculikan
yang melanggar UU TPKS, KUHP, UUD 1945 dan UU Perkawinan.
Meskipun dianggap sebagai warisan budaya, tradisi kawin tangkap
dimaknai sebagai bentuk penghormatan terhadap tradisi leluhur, namun
dalam praktiknya tradisi ini sering kali menyebabkan trauma fisik dan
psikologis bagi perempuan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
tradisi kawin tangkap di Sumba Barat Daya dalam perspektif hukum pidana
indonesia dan perlindungan hukum terhadap perempuan dalam tradisi
kawin tangkap di Sumba Barat Daya. Kesimpulannya tradisi kawin tangkap
di kategorikan sebagai tindakan yang melanggar hukum karena
bertentangan dengan prinsip perlindungan hak-hak perempuan dan
persetujuan dalam pernikahan.
Kata kunci : Tradisi Kawin Tangkap, Hak-Hak Perempuan, Hukum
Pidana.
Tidak tersedia versi lain