Text
Kajian Penangkapan Orang Pelaku Tindak Pidana Fitnah Atas Dasar Keterangan Mistis Ditinjau Dari Hukum Positif Dan Hukum Adat (Studi Kasus di Polsek, Wuarlabobar, Kabupaten KepulauanTanimbar)
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik penangkapan orang atas
dasar keterangan mistis di Desa Romnus Kec, Wuarlabobar, Kabupaten
Tanimbar, dengan tinjauan terhadap perspektif hukum positif dan hukum
adat. Dalam masyarakat tradisional, keterangan mistis sering digunakan
sebagai dasar untuk menuduh seseorang terlibat dalam perbuatan yang
dianggap merugikan atau bertentangan dengan norma-norma sosial yang
berlaku. Namun, dalam konteks hukum positif, penangkapan berdasarkan
keterangan mistis dapat dianggap tidak sah, mengingat kurangnya bukti
yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Penelitian ini
menggunakan pendekatan empiris dengan teknik wawancara dan
observasi di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan adanya ketegangan
antara praktik adat yang masih dijalankan oleh masyarakat setempat dan
ketentuan hukum positif yang lebih mengedepankan bukti rasional.
Masyarakat di Desa Romnus Kac cenderung mengedepankan hukum adat
dalam menyelesaikan masalah, meskipun hlm tersebut seringkali
berbenturan dengan prinsip-prinsip hukum positif yang menuntut bukti
konkret. Oleh karena itu, penelitian ini mengusulkan perlunya harmonisasi
antara hukum adat dan hukum positif untuk menjaga keseimbangan antara
pelestarian budaya lokal dan perlindungan hak asasi manusia.
Kata Kunci : Penangkapan, Keterangan mistis, Hukum positif, Hukum
adat
Tidak tersedia versi lain