Text
Analisis Yuridis Pengaturan Rehabilitasi Sebagai Bagian Dari Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Kasus Penyalahgunaan Narkotika
Penyalahgunaan Narkotika merupakan sebuah masalah yang kompleks.
Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika, yang tidak hanya menitikberatkan pada pemberantasan
penyalahgunaan narkotika tetapi juga menyediakan upaya rehabilitasi bagi
pecandu dan korban penyalahgunaan. Rehabilitasi sebagai bagian dari
keadilan restoratif bertujuan untuk memulihkan pelaku agar dapat kembali
menjalankan fungsi sosialnya di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis pengaturan hukum mengenai rehabilitasi dalam kasus
penyalahgunaan narkotika serta meninjau kedudukan rehabilitasi sebagai
bagian dari keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan
pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan bahan
hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
rehabilitasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 dan 103 UU No. 35 Tahun
2009, merupakan alternatif dari sanksi pidana yang bersifat humanis dan
bertujuan untuk pemulihan. Implementasinya didukung oleh pedoman dan
peraturan lainnya yang menegaskan pentingnya pendekatan keadilan
restoratif, termasuk keterlibatan korban, pelaku, dan masyarakat dalam
proses pemulihan. Namun, tantangan masih muncul dalam penegakan
hukum dan pelaksanaan rehabilitasi yang konsisten di berbagai lembaga.
Kata Kunci: Rehabilitasi, Penyalahgunaan Narkotika, Keadilan
Restoratif
Tidak tersedia versi lain