Text
Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Kepolisian Resor Malang Kota Dalam Penanganan Tindak Pidana Pengoplosan Liquified Petroleum Gas (LPG) (Studi di Kepolisian Resor Malang Kota )
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan tugas dan
wewenang kepolisian dalam penanganan tindak pidana pengoplosan
Liquefied Petroleum Gas (LPG). Pengoplosan LPG merupakan tindak
pidana yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat serta
merugikan perekonomian negara. Penegakan hukum yang tepat terhadap
pelaku pengoplosan LPG menjadi tanggung jawab utama kepolisian
sebagai aparat penegak hukum.
Penelitian ini menggunakan pendekatan Statute Approach dan
Case Approach data primer dikumpulkan melalui wawancara dengan
aparat kepolisian yang terlibat langsung dalam penanganan kasus
pengoplosan LPG, serta ditunjang oleh data sekunder berupa peraturan
perundang-undangan terkait dan studi kepustakaan. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa dalam praktiknya, kepolisian menghadapi berbagai
tantangan dalam penanganan kasus pengoplosan LPG, seperti kurangnya
sarana dan prasarana, keterbatasan sumber daya manusia, pengawasan,
serta kompleksitas dalam pengumpulan bukti dan koordinasi dengan
instansi terkait.
Di sisi lain, kepolisian memiliki peran penting dalam
mengidentifikasi, mengungkap, dan menindak pelaku pengoplosan LPG
melalui berbagai upaya, seperti penyelidikan, penindakan, serta koordinasi
dengan pihak-pihak terkait, seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM) dan Pertamina. Penelitian ini juga menemukan bahwa
meskipun kewenangan kepolisian dalam penanganan tindak pidana
pengoplosan LPG sudah diatur dalam undang-undang, penerapan di
lapangan masih memerlukan peningkatan, khususnya dalam hal
peningkatan kapasitas personel dan sarana pendukung. Penelitian ini
menunjukkan bahwa efektivitas penegakan hukum terhadap pengoplosan
LPG sangat bergantung pada kerjasama lintas sektor dan peningkatan
profesionalisme kepolisian. Rekomendasi penelitian ini adalah perlunya
pelatihan yang lebih intensif bagi aparat kepolisian terkait penanganan
kejahatan ini serta perbaikan regulasi yang lebih mendukung pelaksanaan
tugas di lapangan.
Kata Kunci: Kepolisian, Tindak pidana, Pengoplosan LPG,
Penegakan hukum, Wewenang
Tidak tersedia versi lain