Text
Upaya Pengadilan Agama Dalam Pencegahan Perkawinan Di Bawah Umur (studi pada pengadilan agama kabupaten kotawaringintimur, sampit)
Perkawinan merupakan hal yang sangat penting dan suci dalam
sebuah kehidupan bagi manusia terlebih untuk umat muslim. Pada tahun
2023 lalu Kabupaten Kotawaringin Timur mendapatkan predikat daerah
dengan kasus perkawinan di bawah umur tertinggi No.2 di tingkat nasional.
Pada tahun 2022 BPS Kabupaten Kotawaringin Timur mencatatkan bahwa
pada bulan Juli di daerah Kabupaten Kotawaringin Timur memiliki tingkat
perkawinan tertinggi yaitu ada 435 kasus perkawinan yang terjadi dari 17
daerah yang lain. Dalam Penelitian ini peneliti menggunakan jenis
penelitian hukum empiris atau penelitian sosiologis atau penelitian
lapangan karena menggunakan fakta-fakta yang ada yang dilakukan
dengan pengamatan secara langsung karena dapat memberikan gambaran
yang relevan dengan permasalahan yang akan di teliti oleh penulis karena
akan mengkaji tentang upaya dan kendala Pengadilan Agama di Kabupaten
Kotawaringin Timur, Sampit dalam mencegah terjadinya peningkatan
perkawinan di bawah umur. Dari penelitian yang telah peneliti lakukan maka
peneliti mendapatkan hasil bahwa hakim dalam memberikan dispensasi
kawin melihat dari asas-asas yang berlaku dan dari Undang-Undang,
kemudian panitera juga dalam menangani di bidang administrasi telah
menjalankan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang maupun
PERMA.
Kata kunci : Perkawinan, Pengadilan Agama,Dispensasi
Tidak tersedia versi lain