Text
Kajian Terhadap Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Memberikan Dispensasi Perkawinan Di Bawah Umur (Studi Penetapan Hakim Nomor 77/Pdt.P/2022/PA.Ngb)
Perkawinan dibawah umur merupakan perkawinan yang dilakukan
oleh seseorang yang masih di bawah usia yang telah di tentukan dalam
peraturan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan
Yakni 19 tahun. Dalam hal ini dapat dilakukan dengan cara memohonkan
dispensasi kawin melalui pengadilan atau lembaga lain yang di tunjuk oleh
orang tua calon mempelai. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan
menganalisis pertimbangan hakim dalam memberikan dispensasi
perkawinan dibawah umur akibat hamil diluar kawin dan akibat hukum dari
adanya pemberian dispensasi. Metode penelitian yang digunakan yaitu
menggunakan jenis penelitian normatif berdasarkan studi putusan Nomor
77/Pdt.P/2022/PA.Ngb. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertimbangan
hakim dalam penetapan untuk mengabulkan permohonan dispensasi
perkawinan di bawah umur dengan mempertimbangkan Hukum yang akan
di pakai serta bukti-bukti dan alasan pemohon mengajukan dispensasi.
Hakim juga mengandalkan hukum islam. Berdasarkan pertimbangan nya
yaitu menolak kemafsadatan lebih utama dari pada menarik
kemaslahatan. Dengan ini hakim juga mempertimbangkan kesejahteraan
individu dan masyarakat sekaligus melindungi status hak anak yang akan
dilahirkannya
Kata Kunci : Dispensasi, Pertimbangan hakim, Perkawinan di bawah umur
Tidak tersedia versi lain