Text
Tanggung Jawab Pelaku Usaha Makanan Dan Minuman Yang Tidak Mencantumkan Label Informasi Pada Kemasan Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen (Studi Di Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Konsumen Kota Malang)
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab pelaku usaha
makanan dan minuman yang tidak mencantumkan label informasi pada
kemasan produk, dilihat dari perspektif Undang-Undang Perlindungan
Konsumen. Fokus utama penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh
mana penerapan kewajiban pelaku usaha dalam memberikan informasi
yang jelas, jujur, dan tepat kepada konsumen melalui label pada
kemasan, serta implikasi hukum yang dapat timbul bagi pelaku usaha
yang tidak mematuhi ketentuan tersebut. Penelitian ini dilakukan di Unit
Pelaksana Teknis Perlindungan Konsumen Kota Malang, dengan
pendekatan penelitian hukum empiris. Data dikumpulkan melalui studi
dokumen, wawancara, dan observasi langsung di Unit Pelaksana Teknis
Perlindungan Konsumen Kota Malang. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa masih banyak pelaku usaha makanan dan minuman yang tidak
mencantumkan label informasi secara lengkap dan benar pada kemasan
produk mereka. Hal ini menyebabkan konsumen tidak mendapatkan
informasi yang memadai mengenai produk yang mereka konsumsi, yang
berpotensi merugikan kesehatan dan keselamatan konsumen. Dalam
perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha yang
tidak mematuhi kewajiban ini dapat dikenakan sanksi administratif atau
pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, perlunya
pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah dan peningkatan kesadaran
hukum di kalangan pelaku usaha menjadi rekomendasi utama dalam
penelitian ini.
Kata kunci: Tanggung jawab pelaku usaha, Kemasan Produk,
Perlindungan Konsumen, Unit Pelaksana Teknis
Perlindungan Konsumen Kota Malang.
Tidak tersedia versi lain