Text
Tanggung Jawab Ekspeditur Apabila Terjadi Kerusakan Atau Kehilangan Barang Kiriman (studi di sicepat express malang)
Penelitian ini berfokus pada “Tanggung Jawab Ekspeditur Apabila
Terjadi Kerusakan atau Kehilangan Barang Kiriman (Studi di SiCepat
Express Malang)”. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum
empiris dengan tujuan untuk mengetahui tanggung jawab ekspeditur
terhadap kerugian yang di derita oleh penerima barang dan untuk
mengetahui proses klaim atau penuntutan ganti kerugian yang dapat
dilakukan oleh penerima barang. Dengan menggunakan pendekatan
perilaku nyata (actual behavior) hasil penelitian ini menemukan bahwa
tanggung jawab ekspeditur apabila terjadi kerusakan atau kehilangan
barang kiriman menyatakan sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 188,
Pasal 191 undang – undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan
angkutan jalan serta Pasal 1366 KUHPerdata. Selain itu, Proses klaim
atas kerugian yang diajukan oleh penerima barang di SiCepat Express
dilakukan melalui pengaduan yang dapat disampaikan melalui hotline
customer service, aplikasi atau di gerai terdekat dengan persyaratan
dokumen yang cukup ketat. Adanya batasan waktu mengenai proses
pengklaiman tanggung jawab oleh perusahaan maksimal 2 hari kerja
setelah barang diterima untuk kerusakan barang dan 14 hari kerja untuk
kehilangan barang. Dan dengan demikian, SiCepat Ekspres Malang
berkomitmen untuk memberikan solusi yang jelas dan adil kepada
customer, sekaligus menjaga transparansi dan kepatuhan terhadap aturan
yang telah disepakati.
Kata Kunci : Tanggung Jawab; Ekspeditur; Kerusakan barang;
Kehilangan barang.
Tidak tersedia versi lain