Text
Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Jalan Terkait Pemungutan Liar
Penelitian ini membahas perlindungan hukum bagi pengguna jalan
terhadap praktik pemungutan liar yang marak terjadi di Indonesia.
Pemungutan liar di jalan seringkali merugikan pengguna jalan secara
ekonomi dan menimbulkan ketidakadilan serta ketidakamanan di tengah
masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi yang
berlaku terkait pungutan liar dan efektivitas perlindungan hukum bagi
pengguna jalan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum
normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah ada peraturan mengenai
pungutan liar, penegakan hukumnya masih memiliki tantangan, terutama
pada pengawasan dan kesadaran masyarakat. Diperlukan kolaborasi
antara penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat untuk
meningkatkan perlindungan hukum bagi pengguna jalan
Kata Kunci: perlindungan hukum, pengguna jalan, pemungutan liar,
penegakan hukum.
Tidak tersedia versi lain