Text
Peranan Jaksa Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Narkotika Di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan
Penyalahgunaan narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang
berdampak serius terhadap individu, masyarakat, dan stabilitas nasional.
Adapun masalah dalam menanggulangi kejahatan narkotika dimana
dalam hal pembuktian, barang bukti tidak dalam kekuasaan terdakwa.
Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi Peranan strategis jaksa
dalam menanggulangi tindak pidana narkotika di Kejaksaan Tinggi
Kalimantan Selatan, termasuk analisis terhadap hambatan yang dihadapi
dan strategi penyelesaiannya. Penelitian ini menggunakan metode empiris
dengan pendekatan yuridis-sosiologis, penelitian ini diharapkan dapat
menunjukkan bahwa jaksa memiliki Peranan krusial dalam proses
penuntutan, namun masih terdapat berbagai tantangan, seperti
kompleksitas pembuktian hukum, kurangnya sarana dan prasarana yang
memadai, serta stigma sosial yang melekat pada pengguna narkotika.
Selain itu, tingginya permintaan pasar terhadap narkotika dan keberadaan
jaringan kejahatan terorganisir semakin memperumit penegakan hukum.
Sebagai solusi, diperlukan sinergi yang kuat antara aparat penegak
hukum, pemerintah, dan masyarakat. Upaya ini mencakup langkah
preventif melalui edukasi dan penyuluhan hukum, langkah represif dengan
pemberian sanksi tegas terhadap pelaku utama seperti bandar narkotika,
serta pendekatan rehabilitatif untuk memulihkan pengguna narkotika agar
dapat kembali produktif di masyarakat. Implementasi kebijakan berbasis
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sangat penting
dalam mendukung langkah-langkah tersebut. Penelitian ini menyimpulkan
bahwa Peranan jaksa tidak hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga
mencakup upaya preventif dan rehabilitatif yang seimbang. Peranan
jaksa, didukung oleh peningkatan kapasitas kelembagaan, penggunaan
teknologi modern, serta dukungan masyarakat, diharapkan dapat menjadi
langkah komprehensif dalam memutus mata rantai peredaran narkotika
dan menciptakan lingkungan sosial yang lebih aman dan bebas dari
narkotika.
Kata Kunci: Narkotika, Jaksa, Tindak Pidana
Tidak tersedia versi lain