Text
Pertanggungjawaban Pidana Terkait Perbuatan Mengangkut Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (Rokok) Ilegal (Studi Kasus : Putusan Nomor 226/Pid.Sus/2022/PN Mlg)
Pokok masalah penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hakim dalam
menjatuhkan putusan terhadap orang yang mengangkut Barang Kena
Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT)/ rokok ilegal. Rumusan masalah, yaitu:
1) Apakah pertimbangan Hakim dalam memutus perbuatan mengangkut
BKC HT (rokok) ilegal dalam Putusan Nomor 226/Pid.Sus/2022/PN Mlg? 2)
Bagaimana ketentuan pengaturan pengangkutan BKC HT (rokok) dalam
peraturan perundang-undangan di Indonesia? Jenis penelitian yang
digunakan adalah penelitian hukum normatif-yuridis dan jenis pendekatan
menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) kemudian
menggunakan pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan hukum
dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder
dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1)
Pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan putusan pidana kepada
Terdakwa hanya mengacu pada norma yang diatur dalam pasal 54 UU
Cukai juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 53 KUHP dan terdapat
kekaburan norma atas perbuatan “mengangkut” BKC HT (rokok) ilegal yang
dilakukan Terdakwa karena unsur pasal yang saat ini bisa dikenakan
terhadapnya adalah “menyerahkan” atau “menyediakan untuk dijual” dalam
Pasal 54 UU Cukai yang ditandai dengan adanya perbedaan putusan
pengadilan lain atas kasus posisi yang mirip. 2) Pengaturan pengangkutan
BKC dalam ketentuan perundang-undangan di bidang cukai sebagaimana
diatur dalam pasal 27 UU Cukai adalah bagian dari pengaturan secara
administratif atas mutasi BKC yang dilakukan oleh pelaku usaha yang telah
terdaftar sebagai subjek cukai pada Pasal 14 UU Cukai, dan pelanggaran
atas ketentuan tersebut adalah sanksi administrasi (bestuurslijke boetes),
bukan sanksi pidana. Penulis menyarankan agar perbuatan mengangkut
BKC ilegal dapat ditambahkan sebagai unsur delik dalam Pasal 56 UU
Cukai.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Mengangkut, Cukai, Barang
Kena Cukai, Rokok, Ilegal.
Tidak tersedia versi lain