Text
Analisis Yuridis Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undangundang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Penelitian ini berfokus pada “Analisis Yuridis Kewenangan Mahkamah
Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945". Penelitian ini
menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan tujuan untuk
mengkaji kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negative
legislator dalam pengujian undang-undang serta implikasi yuridis dari
putusan-putusan yang diambil di luar kewenangannya. Dengan
menggunakan pendekatan sejarah, peraturan perundang-undangan,
pendekatan kasus, dan pendekatan perbandingan, hasil penelitian ini
menemukan bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai negative
legislator dalam pengujian undang-undang terbatas pada menyatakan
bertentangan atau tidaknya suatu undang-undang yang diuji dengan UUD
NRI 1945, baik dalam segi formil maupun materiil. Mahkamah Konstitusi
tidak memiliki kewenangan untuk membuat atau mengubah norma baru,
karena fungsi tersebut merupakan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat
dan Presiden sebagai positive legislator. Selain itu, implikasi yuridis dari
putusan Mahkamah Konstitusi sebagai negative legislator dalam pengujian
undang-undang ialah menciptakan ketidakpastian hukum, karena putusan
tersebut memerlukan tindak lanjut dari Dewan Perwakilan Rakyat dan
Presiden dengan membentuk peraturan perundang-undangan baru untuk
menyesuaikan norma yang dirubah. Apabila putusan tersebut tidak
ditindaklanjuti, maka putusan menjadi mengambang.
Kata Kunci : Mahkamah Konstitusi; Negative Legislator; Pengujian
Undang-Undang.
Tidak tersedia versi lain