Text
Implementasi Pasal 6 Huruf B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Terkait Perlindungan Hukum Kepada Pemilik Rental Motor Terhadap Wanprestasi Penyewa Warga Negara Asing (Studi di Hans Rental Bali)
Penelitian ini membahas tentang Implementasi Pasal 6 Huruf B UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Terkait
Perlindungan Hukum Kepada Pemilik Rental Motor Terhadap Wanprestasi
Penyewa Warga Negara Asing (Studi Di Hans Rental Bali). UndangUndang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, yang mengatur hak
dan kewajiban antara penyewa dan pelaku usaha. Namun, di Hans Rental
Bali, sering terjadi wanprestasi oleh penyewa WNA, seperti keterlambatan
pembayaran dan pengembalian motor. Tindakan ingkar janji yang dilakukan
oleh penyewa WNA merupakan bentuk dari ketidakpatuhan terhadap
perjanjian juga melanggar hak-hak pelaku usaha. Penelitian ini
menggunakan metode hukum empiris untuk mengkaji implementasi
ketentuan hukum yang berlaku. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
bagaimana Implementasi pasal 6 huruf b Undang- Undang Perlindungan
Konsumen terkait perlindungan hukum pemilik rental motor terhadap
wanprestasi warga negara asing di Hans Rental dan bagaimana kendala
dan upaya dari implementasi pasal tersebut. Hasil penelitian menunjukkan
implementasi pasal tersebut belum optimal akibat lemahnya langkah
preventif, klausul perjanjian, dan jaminan sewa, yang menyebabkan
ketidakpastian hukum dan kerugian pelaku usaha. Kendala utamanya
meliputi keterbatasan informasi, perbedaan budaya, biaya, lamanya proses
hukum, serta kurangnya jaminan. Upaya solutif mencakup peningkatan
verifikasi identitas, perjanjian tertulis, penyelesaian non-litigasi, dan
penerapan jaminan yang memadai.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Wanprestasi, Rental Motor, WNA
Tidak tersedia versi lain