Text
Perlindungan Konsumen Bagi Peserta Lelang Online Di Instagram
Penelitian dalam skripsi ini membahas tentang perlindungan hukum
yang didapatkan oleh konsumen dalam melakukan sebuah transaksi
melalui media elektronik. Penelitian ini diharapkan mampu memberikan
manfaat baik secara ilmiah yakni dalam studi ilmu hukum, dan secara
praktis maupun akademis yaksi sebagai masukan bagi penulis maupun
pihak pihak-pihak yang memiliki keinginan untuk menganalisis
perlindungan hukum yang timbul dalam transaksi lelang online di
instagram.
Metode yang digunakan penulis adalah metode penelitian yuridis
normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue
approach) dan pendekatan kasus (case approach).
Hasil dari penelitian ini adalah bahwa perlindungan hukum yang
melindungi konsumen terdapat dalam KUHPerdata, Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Peraturan
Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan. Kegiatan
lelang online di Instagram sering terjadi penyimpangan dalam pemenuhan
hak dan kewajiban yang berdampak pada kerugian materiil dan
penyelesaian sengketa dalam transaksi lelang online di Instagram
biasanya diselesaikan dengan cara negosiasi secara online.
Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Transaksi Elektronik, Lelang Online
Tidak tersedia versi lain