Text
Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Paylater Terhadap Wanprestasi Pihak Ketiga Dalam Perjanjian Pinjam Nama
Di Indonesia, belum ada peraturan yang secara khusus mengatur dengan
tegas mengenai praktik perjanjian pinjam nama. Tujuan penelitian ini
untuk menganalisa perlindungan hukum dan solusi hukum bagi pengguna
paylater terhadap wanprestasi pihak ketiga dalam perjanjian pinjam nama.
Permasalahan yang diangkat ialah bagaimana perlindungan hukum bagi
pengguna paylater terhadap wanprestasi pihak ketiga dalam perjanjian
pinjam nama dan solusi hukum terhadap pengguna paylater yang
dirugikan akibat wanprestasi pihak ketiga pada perjanjian pinjam nama.
Jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian yuridis normatif dengan
pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian
pinjam nama merupakan tindakan penyelundupan hukum sehingga batal
demi hukum. Untuk melindungi pengguna paylater, maka diperlukan
perlindungan hukum preventif dengan membuat aturan secara khusus
mengenai larangan praktik perjanjian pinjam nama di Indonesia. Adapun,
solusi hukum terhadap pengguna paylater yang dirugikan akibat
wanprestasi pihak ketiga dalam perjanjian pinjam nama yaitu melalui
parate executie, dengan berkompromi melalui musyawarah untuk
mendapatkan pemenuhan kewajiban serta ganti rugi.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Perjanjian Pinjam Nama,
Penggunaan Paylater.
Tidak tersedia versi lain