Text
Penerapan Pasal 8 Ayat 1 Huruf H Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Terkait Pencantuman Label Halal Pada Produk Makanan Dan Minuman Di Kota Malang (Studi di Kantor Kementerian Agama Kota Malang)
Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan dan menganalisis penerapan
Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen oleh Kantor Kementerian Agama Kota Malang, termasuk
kendala dan upaya dalam pengawasan pencantuman label halal.
Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan
yuridis-sosiologis dan perundang-undangan. Data diperoleh melalui
wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
pengawasan oleh Kantor Kementerian Agama Kota Malang belum
terlaksana. Produk makanan dan minuman kemasan tanpa sertifikat halal
masih banyak beredar. Data menunjukkan hanya sekitar 14% produk
yang bersertifikat halal. Hal ini disebabkan kurangnya pemahaman pelaku
usaha terhadap regulasi dan minimnya sosialisasi sertifikasi halal. Kantor
Kementerian Agama berperan penting dalam pengawasan, sosialisasi,
dan pembinaan terkait sertifikasi halal. Namun, kurangnya kegiatan
pengawasan langsung dan rendahnya kesadaran pelaku usaha menjadi
tantangan utama. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan
koordinasi antarinstansi terkait, intensifikasi sosialisasi regulasi halal, dan
penguatan kapasitas lembaga pengawas. Langkah-langkah ini diharapkan
dapat menjamin perlindungan konsumen muslim serta mendorong pelaku
usaha mematuhi kewajiban pencantuman label halal sesuai peraturan.
Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Label Halal, Kantor
Kementerian Agama Kota Malang.
Tidak tersedia versi lain