Text
Implementasi Pasal 7 Undang-Undang Perlindungan Konsumen Mengenai Tanggung Jawab Pelaku Usaha Rokok Elektrik Yang Tidak Mencantumkan “Warning And Information” Pada Kemasan (Studi Di Store Vape Kota Malang)
Penelitian ini membahaa tentang Implementasi Pasal 7 UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terkait
tanggung jawab pelaku usaha rokok elektrik yang tidak mencantumkanlabel
“warning and information” pada kemasan produk. Pasal 7 mengatur tentang
kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasiyang benar, jelas dan
jujur mangani produk yang diperdagangkantermasuk resiko yang mungkin
ditimbulkan. Namun, kenyataandilapangan menunjukkan bahwa masih ada
pelaku usaha rokok elektrik di Kota Malang yang mengabaikan
kewajibannya, sehingga menimbulkan resiko Kesehatan bagi konsumen
dan resiko lainnya serta melanggar hak konsumen untuk mendapatkan
informasi yang memadai. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kurangnya
pengawasan dan penegakkkan hukum menjadi salah satu faktor utama
pelanggaran ini terjadi, selain itu belum adanya peraturan khusus yang
mengatur secara detail pelabelan pada rokok elektrik juga menjadi kendala
dalam pelaksanaan tanggung jawab pelaku usaha.
Penelitian ini merekomendasikan peningkatan pengawasan oleh
pemerintah melalui terjun kelapangan secara rutin dan pemberiansanksi
terhadap pelaku usaha yang melanggar. Selain itu, perlu disusunpertauran
khusus yang mengatur pelabelan produk rokok elektrik agarlebih sesuai
dengan perkembangan industri. Dengan demikian perlindungan konsumen
dapat ditingkatkan dan tanggung jawab pelaku usaha dapat ditegakkan
secara efektif.
Kata Kunci: perlindungan konsumen, tanggung jawab pelaku usaha,
rokok elektrik
Tidak tersedia versi lain