Text
Pengaturan Arak Bali Ditinjau Dari Hukum Adat Bali Dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 (Tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi Dan Destilasi Khas Bali)
Hukum adat lahir dari kebiasaan masyarakat disuatu daerah tersebut
sehingga kita sebagai masyarakat di daerah tersebut harus menaati
peraturan adat yang telah mandarah daging di masyarakat tempat tersebut.
Seperti pada masyarakat Bali memiliki hukum adat menggunakan arak Bali
sebagai adat, tradisi dan sarana persembahyangan umat Hindu.Tujuan dari
penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisa hukum adat Bali
serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola
Minuman Fermentasi dan Destilasi Khas Bali serta akibat hukum dalam
sudut pandang nilai kemanfaatan bagi masyarakat adat dan hukum positif.
Metode hukum normatif digunakan dalam penelitian ini. Studi ini
menggunakan pendekatan (Statute Approach), pendekatan konseptual
(Conseptual Approach) dan perbandingan (Comparative Approach). Dan
menggunakan metode bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa PerGub Bali 1/2020 tata kelola
minuman fermentasi dan destilasi khas Bali menjadi upaya memajukan
UMKM di Bali dan sebagai sebuah legal branding terhadap produk
minuman fermentasi Arak Bali untuk diperdagangkan. Serta mengenai
akibat hukum dari kekosongan norma maka terjadi multitafsir dari
pedagang, ketidakpastian hukum, kekacauan hukum, persaingan usaha
yang tidak kondusif. Pengaturan jarak minimum penjualannya belum ada,
sehingga perlu adanya konstruksi suatu peraturan yang mengatur hal
tersebut, misalkan dengan jarak yang berdekatan minimum 1.000meter
antara pelaku usaha, dengan tempat peribadahan, dan yang sebagaimana
diatur, sehingga dapat tercipta kepastian hukum.
Kata Kunci : Arak Bali, Hukume Adat, Masyarakat Bali
Tidak tersedia versi lain