Text
Abortus Provocatus Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia, Uu Kesehatan Dan Kuhp
ABSTRAK
Secara medis, aborsi adalah proses mengeluarkan janin yang tidak dapat
bertahan hidup dari kandungan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang perspektif hak asasi
manusia dan dasar hukum tentang abortus provocatus di Indonesia. Dari
sudut pandang hak asasi manusia, agar dapat mengidentifikasi hak-hak ibu
dan anak, terhadap tindakan tersebut untuk menentukan berdasarkan
hukum positif pertanggungjawaban dari berbagai pihak yang berkaitan
dengan aturannya. Selain itu, untuk dapat memahami undang-undang yang
mengatur aborsi paksa sehingga dapat mengetahui bagaimana tanggung
jawabnya untuk berbagai jenis aborsi, termasuk abortus provocatus,
berdasarkan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Metode hukum
normatif digunakan dalam penelitian ini. Studi ini menggunakan pendekatan
undang-undang (statute approach) dan pendekatan yuridis normatif yang
sistematis dalam mengumpulkan data. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa, dari perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) hak hidup bagi janin dan
hak untuk melakukan abortus provokatus adalah dua hak yang
diperdebatkan dalam praktik abortus provokatus yakni Kesehatan ibu.
Aborsi pada dasarnya dilarang karena merupakan tindakan medis dan
merampas hak hidup. Namun, masalahnya berubah ketika ada indikasi
kehamilan dalam keadaan darurat medis yang berpotensi membahayakan
nyawa seorang ibu. Namun, ada dua aturan dasar Yuridis terhadap praktik
abortus provokatus di Indonesia, yaitu KUHP dan UU Kesehatan. Di dalam
KUHP, aborsi adalah tindakan yang dilarang oleh hukum dilarang dengan
keras dan merupakan pelanggaran hukum. Sedangkan terdapat
pengecualian terhadap larangan abortus provocatus yang diatur pada UU
Kesehatan yaitu apabila kehamilan terjadi pada perempuan korban
perkosaan dan kehamilan tersebut terdapat indikasi darurat medis.
Keywords: Praktik Abortus Provocatus, Hak Asasi Manusia, Hukum
Positif di Indonesia
Tidak tersedia versi lain