e-Library UNMER Malang

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

Text

Abortus Provocatus Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia, Uu Kesehatan Dan Kuhp

Ashari, Vivi Purni - Nama Orang;

ABSTRAK
Secara medis, aborsi adalah proses mengeluarkan janin yang tidak dapat
bertahan hidup dari kandungan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang perspektif hak asasi
manusia dan dasar hukum tentang abortus provocatus di Indonesia. Dari
sudut pandang hak asasi manusia, agar dapat mengidentifikasi hak-hak ibu
dan anak, terhadap tindakan tersebut untuk menentukan berdasarkan
hukum positif pertanggungjawaban dari berbagai pihak yang berkaitan
dengan aturannya. Selain itu, untuk dapat memahami undang-undang yang
mengatur aborsi paksa sehingga dapat mengetahui bagaimana tanggung
jawabnya untuk berbagai jenis aborsi, termasuk abortus provocatus,
berdasarkan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Metode hukum
normatif digunakan dalam penelitian ini. Studi ini menggunakan pendekatan
undang-undang (statute approach) dan pendekatan yuridis normatif yang
sistematis dalam mengumpulkan data. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa, dari perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) hak hidup bagi janin dan
hak untuk melakukan abortus provokatus adalah dua hak yang
diperdebatkan dalam praktik abortus provokatus yakni Kesehatan ibu.
Aborsi pada dasarnya dilarang karena merupakan tindakan medis dan
merampas hak hidup. Namun, masalahnya berubah ketika ada indikasi
kehamilan dalam keadaan darurat medis yang berpotensi membahayakan
nyawa seorang ibu. Namun, ada dua aturan dasar Yuridis terhadap praktik
abortus provokatus di Indonesia, yaitu KUHP dan UU Kesehatan. Di dalam
KUHP, aborsi adalah tindakan yang dilarang oleh hukum dilarang dengan
keras dan merupakan pelanggaran hukum. Sedangkan terdapat
pengecualian terhadap larangan abortus provocatus yang diatur pada UU
Kesehatan yaitu apabila kehamilan terjadi pada perempuan korban
perkosaan dan kehamilan tersebut terdapat indikasi darurat medis.
Keywords: Praktik Abortus Provocatus, Hak Asasi Manusia, Hukum
Positif di Indonesia


Ketersediaan
#
Fak Hukum (L. 2 R. Perpus) 001 PDN2025 ASH a
10250001PN
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
001 PDN2025 ASH a
Penerbit
Malang : Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
001 PDN2025
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

e-Library UNMER Malang
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Universitas Merdeka Malang memiliki berbagai jenis koleksi, antara lain: Fiksi, Ilmu Pengetahuan, Jurnal, Prosiding, Hasil Seminar, Kamus, Ensiklopedia, dll. Dari koleksi cetak sampai koleksi digital seperti CD-ROM, CD, VCD dan DVD. Perpustakaan Unmer juga mengumpulkan publikasi harian serials seperti surat kabar dan juga serial bulanan seperti majalah.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

Statistik Pengunjung :

Hari ini :

1 Minggu Terakhir :

1 Bulan Terakhir :

Semua :


© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?