Text
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Kerusakan Barang Kiriman Yang Diangkut Oleh Ekspeditur (Studi Pada Papandayan Cargo Malang)
ABSTRAK
Jasa pengangkutan sebagai suatu hal yang saat ini sangat
dibutuhkan banyak orang memiliki berbagai macam manfaat kepada
konsumennya, salah satunya adalah mengantarkan barang kiriman ke
tempat tujuan yang memiliki jarak jauh dari tempat barang tersebut berasal.
Dengan adanya jasa pengangkutan ini, maka timbul perlindungan hukum
kepada pengirim barang sebagai konsumen yang menggunakan jasa
pengangkutan tersebut. Walaupun dengan adanya jasa pengangkutan ini
memberikan banyak hal positif kepada konsumen, tetapi sering terjadi
permasalahan seperti kerusakan barang kiriman. Tujuan dari penelitian ini
adalah untuk mengetahui perlindungan hukum yang diberikan ekspeditur
dalam membawa barang kiriman dan mengetahui tanggung jawab yang
diberikan ekspeditur apabila terjadi kerusakan barang kiriman. Jenis
penelitian ini adalah empiris, dengan metode pendekatan yuridis sosiologis
untuk mengetahui segala fakta hukum yang terjadi di lapangan. Melalui
pendekatan ini penelitian akan menggunakan data primer yaitu wawancara
secara langsung dengan pihak Papandayan Cargo cabang Malang, yang
diikuti dengan mengumpulkan data yang diperoleh dari data sekunder. Hasil
penelitian yang diperoleh adalah Papandayan Cargo Malang dalam
melaksanakan kewajibannya untuk membawa barang kiriman belum sesuai
berdasarkan aturan-aturan hukum yang berlaku untuk memberikan rasa
keamanan dan kenyamanan kepada konsumennya. Jika terjadi kerusakan
barang kiriman, Papandayan Cargo menerapkan prinsip tanggung jawab
berdasarkan unsur kesalahan (Fault Liablity) untuk dapat membuktikan
bahwa kerusakan tersebut benar terjadi atas kelalaian dari pihak
Papandayan Cargo. Ketika kesalahan memang terjadi karena kelalaian
pengangkut, maka Papandayan Cargo akan memberikan ganti kerugian
sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat dengan pihak pengirim.
Kata Kunci: Konsumen, Papandayan Cargo, Tanggung Jawab
Tidak tersedia versi lain