Text
Relevansi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Ptsl) Sebagai Upaya Percepatan Program Legalisasi Tanah Di Indonesia
Pelaksanaan Reforma Agraria ditujukan untuk memberikan
kepastian hukum dan kesejahteraan Masyarakat dengan pemanfaatan
tanah sebagai sumber ekonomi Masyarakat serta diharapkan dapat
meningkatkan taraf kehidupan Masyarakat dengan pemanfaatan bidang
tanah serta sebagai Upaya dalam menyelesaikan berbagai permasalahan
mengenai agararia. Dengan strategi diantaranya legalisasi tanah dan
redistribusi tanah, pada legalisasi tanah dilakukan dengan Program
Pendaftaran Sistematis Lengkap atau PTSL, dengan menggunakan
program PTSL diharapkan mampu mempercepat proses legalisasi tanah
yang dilakukan desa demi desa.
Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian normative
dimana penghimpunan bahan data diperoleh dari peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai reforma agraria terutama mengenai
legalisasi tanah dengan program PTSL. Untuk terus mendukung
pelaksanaan reforma agraria pemerintah terus melakukan pembaruan
agraria salah satunya dengan di keluarkannya Peraturan Presiden Nomor
62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, dengan
hadirnya peraturan ini diharapkan mampu meningkatkan capaian
Redistribusi Tanah Pelepasan Kawasan Hutan yang capaiannya pada
tahun hingga tahun 2024 sejumlah 379.621,82 yang jauh dari total target
pemerintah sebanyak 4,1 Juta Hektar, pelaksanaan legalisasi aset untuk
tanah transmigrasi capaiannya hanya 148.621 Hektar dari target 0,6 Juta
Hektar. Sementara untuk pelaksanaan program PTSL hingga awal tahun
2024 telah mencapai 10.194.625 Hektar yang sangat melampaui target
yang diberikan oleh pemerintah yakni sebesar 3,9 Juta Hektar.
Kata Kunci: Reforma Agraria, PTSL, Redistribusi Tanah, Legalisasi
Aset, Tanah Transmigrasi
Tidak tersedia versi lain