Text
Hukum Dagang Internasional
Arus globalisasi yang semakin cepat berjalan sekarang ini membuat perdagangan bebas menjadi tidak terbendung lagi. Suka atau tidak suka, Indonesia harus menerimanya. Namun, apakah Indonesia siap menyongsong era perdagangan bebas? Indonesia telah memiliki beberapa peraturan peraturan perdagangan internasional dalam bentuk UU, PP, keppres, dan kepmen. Akan tetapi hal tersebut tidaklah cukup untuk bisa menempatkan Indonesia pada posisi yang kuat dalam kancah perdagangan internasional. Indonesia harus lebih gigih dalam mengemukakan posisi dan kepentingannya melalui satu forum multilateral agar hukum perdagangan internasional benar-benar menjamin kesinambungan dan keadilan antarpihak yang lemah dan yang kuat. Dalam hal ini WTO sebagai wujud suatu kekuasaan internasional dibidang perdagangan internasional diharapkan dapat menegakkan rule of law dalam masyarakat global. Namun, apakah WTO benar-banar dapat menjadi tumpuan bagi negara-negara berkembang seperti Indonesia? Apa sajakah peranan WTO dalam dunia perdagangan internasional?
Tidak tersedia versi lain