Text
Perlindungan Hukum Terhadap Investor Terkait Investasi Bodong Platform Digital E-Dinar Coin Cash (Edccash) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
Dalam hal melakukan sebuah investasi tentunya ada risiko-risiko kerugian
yang harus dihadapi oleh investor khususnya jika berinvestasi di
cryptocurrency yang tergolong baru di Indonesia. Munculnya
cryptocurrency di Indonesia menarik minat masyarakat untuk berinvestasi
di cryptocurrency dikarenakan keuntungan yang besar dalam berinvestasi
di cryptocurrency, hal ini tidak menutup kemungkinan ada beberapa pihak
yang tidak bertanggung jawab untuk menguntungkan dirinya sendiri seperti
kasus investasi bodong dari platform digital e-dinar coin cash. Dalam
penulisan ini peneliti membahas dan menganalisis tentang perlindungan
hukum terhadap investor terkait investasi bodong platform digital e-dinar
coin cash berdasarkan undang-undang nomor 10 tahun 2011. Di mana isi
skripsi ini memuat bagaimana akibat hukum dari investasi bodong dan
perlindungan hukum terhadap investor berdasarkan undang-undang nomor
10 tahun 2011 tentang perdagangan berjangka komoditi. Metode yang
digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu metode yuridis-normatif, dengan
menggunakan metode pendekatan peraturan perundang-undangan yang
terkait dalam penelitian ini. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa akibat
hukum dari investasi bodong berdasarkan undang-undang nomor 10 tahun
2011 tentang perdagangan berjangka komoditi terdapat pada pasal 1 ayat
23, pasal 6 huruf n, dan penjelasan pasal 6 huruf n (3) yang menegaskan
bahwa akibat hukum yang ditimbulkan berupa ganti rugi. Ganti rugi yang
dimaksud berupa dana yang di investasikan oleh investor. Dan
perlindungan hukum terhadap investor berdasarkan undang-undang nomor
10 tahun 2011 tentang perdagangan berjangka komoditi terdapat pada
pasal 6 huruf d (2) dan pasal 6 huruf h yang menegaskan bahwa
memberikan perlindungan kepada semua pihak yang melakukan transaksi
di bursa berjangka. Maka di perlukannya perlindungan hukum seperti
perlindungan terhadap penipuan, perlindungan atas aset, regulasi yang
jelas, pengawasan & penegakan hukum, dan transparansi informasi.
Kata kunci: Investasi Bodong, Perlindungan Hukum, Investor, Platform
Digital E-Dinar Coin Cash
Tidak tersedia versi lain