Text
Kajian Dasar Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar Tentang Hak Pekarangan (Studi Putusan Nomor 1761 K/Pdt/2016)
Hak pekarangan atau servituut adalah suatu beban yang diletakkan
di atas suatu pekarangan untuk keperluan pekarangan lain yang
berbatasan. Hak pekarangan diatur dalam Pasal 674 sampai dengan Pasal
710 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yaitu Bab
Keenam tentang Pengabdian Pekarangan.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa
dasar pertimbangan yang di berikan oleh hakim pada putusan nomor 1761
K/Pdt/2016 dan menganalisa apakah putusan nomor 1761 K/Pdt/2016
sudah memenuhi unsur kepastian.
Jenis penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif, metode
pendekatan masalah menggunakan metode pendekatan kasus dan metode
pendekatan undang-undang. sumber bahan yang digunakan dalam
penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan
bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan
ialah studi literatur dengan Teknik analisis bahan yang digunakan adalah
analisis kualitatif.
Hasil penelitian menujukkan bahwa Pada Putusan Pengadilan
Negeri Karanganyar Nomor 1761 K/Pdt/2016 yakni Majilis Hakim
mempertimbangkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat
I dan Tergugat II merupakan perbuatan melawan hukum terhadap hak
servituut yang bertentangan dengan Pasal 674 KUHPerdata. Putusan
Nomor 1761 K/Pdt/2016 tidak memenuhi unusur kepastian hukum karena
unsur-unsur tersebut bersifat kumulatif, artinya membentuk satu kesatuan
dan semuanya harus ada. Apabila salah satu kriteria tersebut tidak ada atau
tidak terbukti, maka perbuatan itu tidak dapat dianggap melanggar hukum.
Judex Facti telah keliru melakukan tindakan melawan hukum (onrechmatige
daad), karena tidak memiliki justifikasi yang ringkas dan komprehensif
dalam perkara a quo. Judex Facti tidak mampu memberikan uraian yang
jelas dan spesifik mengenai unsur-unsur perbuatan melawan hukum
(onrechmatige daad) yang diduga dilanggar oleh Tergugat I. Akibatnya,
Judex Facti salah menerapkan konsep perbuatan melawan hukum
(onrechmatige daad) dalam perkara yang dihadapi.
Kata Kunci : Hak Pekarangan, Pertimmbangan Hukum, dan Kepastian
Tidak tersedia versi lain